PIMPIN REKON-Kasat Reskrim Polres Polres Banjar (baju kemeja putih) dan didampingi Kapolsek Sungai Tabuk AKP H Idit Aditya (dibelakang tersangka) serta Kanit Res setempat Andi kohar (baju kaos putih). Saat memimpin rekon pembunuhan Rahmadi korban penggal kepala, Jumat (30/11) siang. (foto:sum/brt)
Meski usianya masih berusia 19 tahun, namun perbuatan yang dilakukan M Safrudin dengan menghabisi nyawa mantan rekan kerjanya Rahmadi alias Madi (21), pada Selasa (20/11) sore lalu dengan sadis membuatnya mendapat ancaman hukuman berat. M Safrudin melakukan pembunuhan terhadap korban tak dilakukan secara spontan, melainkan terencana.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP yang berbunyi : Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Untuk motifnya, pelaku diejek secara kasar dengan kata-kata kasar, kini pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP,”tegas Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan didampingi Kapolsek Sungai Tabuk AKP H Idit Aditya, usai memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Banua itu.
Sementara Kasi Pidum Kejari Banjar Apriyadi menambahkan, rekonstriksi atau adegan itu sebagai salah satu dari syarat pemeriksaan untuk dimasukkan berkas perkara pembunuhan. Dari kontruksi ini untuk memperjelas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.’Nanti kita kita memperdalam dulu apakah akan ditambah pasal yang lain, kita akan menentukan nantinya. Untuk itu pihaknya masih harus koordinasi dengan penyidik.’sebutnya. ndy/mr’s