12 Paket Sabu Disembunyikan Dua Tersangka di Dalam Tutup Galon

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pengedar narkoba bernama Milhan alias Agan (34) dan Hidayat alias Dayat (230 dibekuk polisi,  Rabu (22/2020)  malam sekitar pukul  23.30 Wita. Mereka dibekuk di Jalan  Kuin Utara RT 9 Kelurahan  Kuin Utara Kecamatan  Banjarmasin Utara, dari rumah Agan itu ditemukan  12 paket Sabu siap edar berat 0,35 Gram.

Selain dari Sabu tersebut,  juga disita satu ponsel  merk Samsung J1 warna Gold, satu  merk Nokia warna biru. Termasuk uang tunai Rp 60.000,-.

Tersangka Dayat warga  Jalan Simpang Gusti RT 05  atau dekat Panti asuhan Al- Muhajirin Kelurahan  Alalak Utara Kecamatan  Banjarmasin Utara itu diamankan di rumah Agan. Mereka dibekuk saat anggota  Opsnal polsek setempat melaksanakan giat rutin.

Begitu  mendapat informasi di rumah Agan  sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu, buser  kemudian mengamankan dua   tersangka.   Saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan dibagian belakang atau dapur diatas galon ditutup dengan wadah plastic.

Saat dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui Sabu tersebut miliknya untuk dijual. Mereka  mengaku serbuk Kristal tersebut dari  Madan alias Antum. Namun saat dilakukan pencarian tidak ditemukan Antum tersebut.

Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti digiring masuk sel guna proses lebih lanjut. Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi melalui Kanit Reskrim Iptu Sandy mengatakan, pihaknya masih melidik dan mengembangkan asal muasal barang haram itu.

”Kini kedua tersangka Agan dan Dayat dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub 112  ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Sandy.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment