HADIAH PELOR-Pelaku curanmor 12 TKP bernama Hairil Anuwar alias Boy ini dihadiahi pelor panas karena melawan anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin saat menciduknya. (foto:iman/brt)
Banjarmasin, BARITO
Hairil Anuwar alias Boy (35) hanya bisa tertunduk dan tertatih sambil meringis kesakitan saat gelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (28/9) pagi. Warga Jalan Geriliya Gang Bambu RT 19 Kelurahan kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu diciduk di rumahnya, sore dua minggu lalu.
Boy diciduk oleh Ops Ranmor dan Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, hingga ditemukan barang bukti (Barbuk) sepeda motor Honda Vario DA 6919 ADU warna abu-abu. Motor itu hasil curiannya itu ditemukan di Gang Rahmi Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tertangkapnya pelaku curanmor sebelumnya menggasak motor milik korban bernama Muhammad Indra Maulana (28), di kawasan di kawasan Jalan Cemara Ujung Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (17/9) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Kelurahan Pasar Lama banjarmasin Tengah itu kemudian mengadukan curanmor itu ke Polresta setempat.
“Saya belajar mencuri lewat TV, menggunakan kunci besi Letter T. dengan sasaran motor di tepi jalan pada malam hari. Motor curian itu dijual hanya beberapa juta saja dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,”beber pemulung ini. saat beraksi menggunakan Honda Supra
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi mengungkapkan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku karena sempat melakukan perlawanan saat ingin ditangkap.
Lantaran pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 12 kali selama 2018 yang tersebar di kawasan Kota Banjarmasin. “Barang bukti yang dapat kita amankan dua buah motor, sedangkan sisanya masih kita kembangkan,”sebut Ade.
Menurutnya saat didampingi Kanit Jatanras Ipda Sugianto, pengembangan terkendala karena penadah atau barang curian lainnya dari pelaku ditahan karena kasus narkona oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Dia mengimbau, agar masyarakat jangan lalai meninggalkan kunci di motor atau menambah kunci pengaman lainnya seperti rantai atau kunci rahasia.
“Kita hanya bisa menunggu kasus narkoba selsai dari Penadah curanmor itu. Jadi kita yang akan ke sana untuk memeriksa dan mencari tahu dimana barang bukti lainnya,”sebutnya. Kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara apaling lama lima tahun penjara. ndy