Warga Banjarmasin Diwajibkan Pakai Masker Saat Keluar Rumah

PAKAI MASKER - Pengguna jalan A Yani Banjarmasin terlihat memakai masker saat keluar rumah, Selasa (17/11/2020). (Foto : iman satria/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Kota Banjarmasin mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika keluar rumah, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan teguran dan sanksi sosial

Bahkan Pemko Banjarmasin mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan

Gencarnya sosialisasi dari pemko membuat kesadaran tinggi bagi warga Banjarmasin, hampir jarang terlihat pengguna jalan tidak menggunakan masker saat keluar rumah

Related posts

APPTI Inginkan Gelar ICRIP 2024 melalui Kerjasama Pembak Tabalong

419 Pemilih di TPS Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur Melalukan Pemungutan Suara Kepala Daerah

Mahasiswa Unukase Ikuti Webinar dengan tema “Implementasi dan Pelanggaran Kode Etik dalam Dunia Insinyur”