Viral ! Video Mardani H Maming Tahanan Korupsi di Sukamiskin Mardani Diduga ‘Plesiran’ dari Banjarmasin ke Surabaya

PRIA diduga Mardani H Maming tertangkap CCTV sedang dalam perjalanan (Foto: Istimewa).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Viral video diduga mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)

Dari informasi yang beredar, Senin (19/2/2024), Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu, diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Dalam video terlihat pada Senin malam, Mardani yang berstatus tahanan korupsi itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ), memasuki pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pemuda Tusuk Dua Pria di Ratu Zaleha Banjarmasin

Diketahui, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan, berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, Mardani secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin. “Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas,” kata Edward

Namun dari rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat Kepolisian maupun petugas Lapas.

Yang menjadi pertanyaan, Mardani tak langsung ke Bandung melainkan ke Surabaya. Dia dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.

Diketahui kemudian , Mardani H Maming mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hukuman atas perkara korupsi yang saat ini tengah dijalaninya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pemohon adalah Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya Yasir Arafat. Sementara untuk termohon yakni Jaksa KPK, Asri Irwan, pada Senin 29 Januari 2024 lalu.

PK kemudian digelar Senin 19 pebruari 2024 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, namun ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Suwandi berhalangan, “Pak Suwandi selaku ketua sedang pelatihan di Mega Mendung. Sidang terpaksa ditunda Senin pekan depan,” ujar majelis hakim pengganti, Vidiawan.

Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Sidang PK Mardani H. Maming

Terkait video viral itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo akhirnya buka suara.
Dilansir dilansir banjarmasin.tribunnews.com menurutnya Mardani H Maming memang keluar Lapas Sukamiskin dalam rangka keperluan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sekedar diketahui, Mardani H Maming terpidana kasus korupsi izin pertambangan terlihat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin hendak pergi ke menuju Surabaya menggunakan maskapai Citilink.”Memang benar tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” ujar Wachid, Selasa (20/2/2024).

Wachid lalu menyebut, Mardani H Maming telah mendapat persetujuan untuk keperluannya tersebut berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Juga ada surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan menghadirkan sidang perkara tipikor.

Sidang digelar pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid pun membantah, keluarnya Mardani H Maming tanpa ada pengawalan ketat dari petugas. Dia bahkan menyebut, terpidana korupsi itu dikawal oleh petugas Lapas dan kepolisian.”Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi.””Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat,” kata dia.

“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tambah Wachid.

Wachid menegaskan, usai persidangan di Banjarmasin, Mardani H Maming langsung dikembalikan ke selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” tegas dia.”Memang benar tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” ujar Wachid, Selasa (20/2/2024).
Wachid lalu menyebut, Mardani H Maming telah mendapat persetujuan untuk keperluannya tersebut berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Juga ada surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan menghadirkan sidang perkara tipikor.

Sidang digelar pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid pun membantah, keluarnya Mardani H Maming tanpa ada pengawalan ketat dari petugas. Dia bahkan menyebut, terpidana korupsi itu dikawal oleh petugas Lapas dan kepolisian.”Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi.”

“Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat,” kata dia.

“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tambah Wachid.

Wachid menegaskan, usai persidangan di Banjarmasin, Mardani H Maming langsung dikembalikan ke selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” tegas dia.

Penulis /Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Penumpang Klotok yang Tenggelam di Sungai Alalak Batola Ditemukan Dekat Jembatan Handil Bakti

Berikan Pelayan Terbaik, Polres HST Terima Penghargaan Zona Hijau dari Polda Kalsel

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….