Termohon Sebut Penyidik Sudah Melakukan Penyidikan Sesuai Prosuder

Sidang lanjutan praperadilan yang dilakukan tiga tersangka kasus jasa alih muat batu bara .melawan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel .

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan praperadilln yang dilakukan tiga tersangka kasus jasa alih muat batu bara .melawan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel selaku termohon kembali digelar, Selasa (20/2).

Ketiga tersangka yakni Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano , diwakili kuasa hukum meeka dari Kantor Dr Sabti Noor Herman SH MH.

Sidang dengan agenda jawaban atas surat gugatan pemohon masih dipimpin hakim tunggal Aryias Dedy, SH.

Dalam jawaban atas gugatan pemohon, pada intinya termohon memgatakam kalau mereka sudah melakukan penyidikan sesuai prosuder. “Kami sudah bekerja sesuai prosuder,” ujar Amin Mulyadi dari Gakkum Polda Kalsel usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Peringati Hari Gizi Nasional Ditandai Keberhasilan Kurangi 426 Kasus Stunting

Menyangkut pasal yang disangkakan yakni 404 KUHP, Amin juga mengatakan kalau pasal yang mereka terapkan juga sudab sesuai.
“Karenanya tadi kami meminta agar majelis hakim menolak permohonan penggugat,” katanya.

Atas jawaban termohon, hakim kembali memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Sabri Noor Herman SH MH untuk melakukan replik atas jawaban gugatan pemohon.

Diketahui gugatan praperadilan berawal dari penyitaan dan ditetapkan ketiganya sebagai tersangka. Padahal menurut Sabri bukti-bukti awal tidak cukup bagi penyidik untuk melakukan hal itu.

Diceritakan kronologis yakni menyebutkan adanya perjanjian kerjasama antara kliennya PT IMC Pelita Logistik Tbk disingkat IMC dengan pihak PT Sentosa Laju Energi (SLE) dalam hal angkutan baru bara.

Persoalan timbul ujar Sabri karena adanya perbedaan lokasi alih muat dan jadwal alih muat.

Adanya perselisihan ini menurut Sabri sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan Badan Arbitrasi Nasional (BANI). Selain itu juga penyelesaian melalui hukum bukan ke arah pidana tetapi lebih banyak ke arah perdata.

“Oleh pihak IMC hal ini telah disampaikan kepada BANI selaku pemohon,” ujar Sabri.

Baca Juga: Sukseskan Program YESS, Kementan RI Siap Gandeng Bank Kalsel

Atas beberapa pertimbangan tersebut Sabri memohon kepada hakim tunggal yang menangani perkara ini agar surat perintah penyidikan yang dikeluarkan terhadap kliennya dianggap tidak sah seperti yang dituduhkan penyidik pasal 404 ayat 1 KUHP.
Sebab jelas pasal 404 menyebutkan kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil atau hak pakai atas barang itu. “Faktanya kan tidak seperti itu (pasal 404),” tegas Sabri

Begitu juga tentang penetapan tersangka dan masalah penyitaan yang dilakukan pihak penyidik adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penyitaan a qua tidak mempunyai kekuatan hukum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Perkelahian di Belitung Darat yang Tewaskan Sopir Truk Ternyata karena Ini

Upaya PK Berhasil, Misrani Terpidana Korupsi di RSU Ulin Dinyatakan Bebas

Api Mengamuk Dinihari di Veteran Banjarmasin, Empat Rumah Ludes