Tabrak Pemotor dari Belakang di Tanjung Pagar, Korban Tabrak Malah Ditusuk

PELAKU ANIAYA - JS ditangkap polisi karena usai menabrak korban di Tanjung Pagar, malah dilanjutkan menganiaya korban dengan menusuk perut pria warga Kelayan Timur Banjarmasin, Rabu (6/5/2024) tadi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial JS (41) usai motornya menabrak pemotor lainnya dari belakang bukannya minta maaf. Sebaliknya dia malah menusuk korbannya Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 13.30 Wita lalu.

Tabrakan terjadi di Jalan Tatah Benua Indah I tepatnya Komplek ABRI Jalan Rosila Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga: Bank Kalsel Tuan Rumah Rapat Kerja Forum Servis BPDSI

Akibat kejadian itu korban bernama Safrudin (41) mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri dan kaki sebelah kiri dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Dengan barang bukti (Barbuk) senjata tajam (saj) jenis pisau lengkap dengan sarungnya panjang sekitar 20 Cm. Juga
sepeda motor Honda Scoopy plat Nomor DA 6320 ACE.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi oleh Noor Hani (38), Ibu rumah tangga itu tak terima suaminya dianiaya.
Warga Gerilya RT 27 RW02 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu menuntut, agar pelaku ditangkap dan di penjara.

Baca Juga: Bank Kalsel Tuan Rumah Rapat Kerja Forum Servis BPDSI

Bermula saat itu korban sendrian dengan motornya, sementara Taufik berboncengan dengan Noor Hani, mereka beriringan melintas di TKP. Korban yang baru pulang kerja itu ditabrak dari belakang oleh pelaku hingga terjatuh.

Kemudian korban dan pelaku beradu mulut. Setelah itu pelaku mencabut sajam dan langsung menusuk ke bagian perut sehingga korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri,. Atas kejadian tersebut korban mengadu ke polisi hingga dua minggu kemudian ditangkap.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (8/5/2024) mengatakan pelaku yang diketahui warga Jalan Prona IKampung Limau Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan itu langsung ditangkap di Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Bank Kalsel Tuan Rumah Rapat Kerja Forum Servis BPDSI

“Pelaku dibekuk di Jalan Mahligai tepatnya di depan sinndy Loundry Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, (6/5/2024) malam pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarmasin selatan untuk proses lebih lanjut. Dia pun dijerat sesuai Pasal 351 KUHP, “pungkas Sudirno.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mantan Karyawan PT BPR Candi Agung Dituntut 7 Tahun

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan