Simpan Lima Ineks “Instagram”  Pedagang Sembako Diciduk

Pemilik lima Ineks bernama Salam ini menyimpan ekstacy dengan logo Instagram, Sabtu lalu. (foto;ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pedagang sembako bernama Abdus Salam alias Salam (34) diciduk polisi, karena kedapatan menyimpan lima butir ineks warna biru merk “Instagram”, Sabtu (17/11) malam  sekitar  pukul  21.50 Wita. Dia dibekuk di dekat rumahnya Jalan Kelayan A RT  07 , tepatnya samping Gang Rahmat Kelurahan  Murung Raya Kecamatan   Banjarmasin Selatan

Lima butir extacy warna biru dengan logo “Instragram” itu setelah ditimbang seberat 2,3 Gram. Penangkapan terhadap pelaku karena telah menyimpan atau menguasai narkotika gol I tersebut sebelum diedarkan kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti (barbuk)  diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Pelaku pun terus menjalani pemeriksaan dari penyidik terkait kepemilikan narkoba tersebut untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) guna dihadapkan ke meja hiau nantinya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (18/11) malam mengatakan, pelaku ditangkap karena informasi dari warga dalam beberapa minggu ini. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s

Related posts

Polisi Periksa 16 Saksi terkait Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin

Sebelum Beraksi di Parkiran THM, Pencuri Mobil ini Buat Kunci Duplikat

Majelis Hakim Ingatkan Terdakwa Korupsi di BPR Amuntai Jujur