Simpan Enam Paket Sabu, Penjual Parfum Masuk Sel 

PEMILIK SABU-Anoi pemilik enam paket Sabu berat 0,35 Gram dibekuk Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (14/12020) malam. (foto:ist)  

Banjarmasin, BARITO  – Seorang penjual parfum bernama Alvianoor alias Andi (28) dibekuk polisi, Selasa (14/12020) malam sekitar 23.00 Wita. Dia diciduk di rumahnya Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 019 kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari rumahnya ditemukan enam paket narkotika jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,35 Gram. Selain barang haram itu juga, disita satu kaleng permen Mentos.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh pihaknya. “Saat kita bekuk hingga ditemukan barang bukti tersebut,”sebutnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika minimal empat tahun penjara,”pungkas Ganef.

Penulis : Arsuma

Related posts

Polisi Periksa 16 Saksi terkait Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin

Sebelum Beraksi di Parkiran THM, Pencuri Mobil ini Buat Kunci Duplikat

Majelis Hakim Ingatkan Terdakwa Korupsi di BPR Amuntai Jujur