Sidang Runtuhnya Jembatan Mandastana Divonis 4,6 Tahun, Terdakwa Pikir-pikir

TERDAKWA H Rusman Adji dan Yudi Ismani ketika mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara runtuhnya jembatan Mandastana Kabupaten Batola pada 2017 lalu. (fila)

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuak Femina Mustikawati SH akhirnya memvonis terdakwa perkara runtuhnya Jembatan Mandastana di Kabupaten Batola H Rusman Adji selama 4 tahun ditambah 6 bulan penjara.

Terdakwa juga didenda sebesar Rp250 juta atau subsidair 4 bulan serta harus membayar uang pengganti  Rp16 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah 1 tahun.

Dalam putusannya, majelis juga memvonis terdakwa dengan perkara yang sama yakni Yudi Ismani selama 4 tahun denda Rp200 juta  subsidair 1 bulan, dan  tidak ada uang pengganti.

Keduanya menurut majelis hakim yang membacakan nota putusan selama kurang lebih 2 jam tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 2  jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, nampak H Rusman Adji maupun Yudi Ismani mengatakan pikir-pikir.

“Kita cukup kecewa sih dengan putusan majelis hakim. Kami menganggap ini tidak adil, pasalnya baik jaksa maupun majelis hakim telah mengabaikan UU Kontruksi,” ketus penasehat hukum H Rusman Adji, Sabri Noorherman SH.

Walaupun mengaku kecewa, namun Sabri mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kita akan pikir-pikir dulu,” katanya.

Seperti diketahui, JPU Tri Satrio dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala menuntut H Rusman Adji  6 tahun penjara dan dan Yudi Ismani, dituntut 5 tahun penjara.

Terdakwa H Rusman Aji selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi sebagai pelaksana pembangaunan jembatan tersebut,  juga dipidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar pengganti Rp16 miliar atau apabila tidak bisa menbayar diganti kurungan badan selama 2 tahun.

Sedangkan Yudi Ismnai selaku konsultasn pengawas pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dan uang pengganti sebesar Rp43 juta. Untuk uang pengganti telah dititipkan pada jaksa. rif/mr’s

Related posts

Nyaris Kabur saat Dibekuk, Polisi Sita Lima Paket Sabu dari Warga Pekapuran Raya Ini

Asik Merumus, Dua Bandar Diamankan Polres HST

Nantang Warga Berkelahi dengan Sajam, Warga Alalak Utara Dijemput Polisi