Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Temannya

GELAPKAN MOTOR-Karena meminjam motor tak dikembalikan selama 10 hari, Feri diadukan ke polisk hingga dibekuk, Jumat malam lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang warga bernama Rahmat (49) mengadu ke polisi, karena motor jenis Honda Supra No Polisi DA 2932 VN kesayangannya digelapkan temannya, Rabu (12/6/2019)  sekitar pukul  11.00 Wita lalu. Kejadian terjadi saat korban berada di Jalan  Sutoyo S No 291 Kelurahan  Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.

Korban warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 17/02 Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara  itu melaporkan pelaku bernama  Feri Ariadi  (37) warga Jalan Dahlia Gang Budaya RT 26 No 05 Kelurahan  Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pun memburu pelaku yang menggelapkan motor korban pembuatan 2011 itu.  Ironisnya menurut keterangan pelapor  sepeda motor yang dipinjam namun belum dikembalikan itu  barang inventaris kantor .

Hingga  sampai saat ini sepeda motor Honda, Type NF11B1D M/T, Model Solo, , Noka MH1JBC2148K619675 dan Nosin JBC2E1606330 itu belum dikembalikan.  Akibat kejadian tersebut kerugian diperkirakan sebesar Rp 8  Juta lebih.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Darma mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku  pada Jumat (21/6/ 2019) malam sekitar pukul  19. 30 Wita. Tepatnya  di jalan Dahlia Gang Budaya Kelurahan  Telawang Kecamatan  Banjarmasin  Barat.

“Pelaku dan barang bukti berhasil diciduk  dan dibawa ke Mapolsel guna proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 372 KUHP,”pungkasnya.  ndy/mr’s

Related posts

Dugaan Keterlibatan Polisi Suami ‘Ratu’ Investasi Bodong Masih Diselidiki, Tak Menutup Peluang akan ada Tersangka Baru

Warga Digegerkan Temukan Mayat di Rumah Dekat Eks Pasar THR Banjarmasin

Kombes Sabana tak hanya Pemimpin, Tapi juga Melayani Masyarakat