Naikan Gaji Guru Honorer

SAMBUTAN - Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan sambutan di hadapan Menteri PAN-RB, Syafruddin penyerahan penghargaan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LHE AKIP) Award 2018 di Golden Tulip, Banjarmasin. (foto hms/brt)

KOMITMEN Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan daerah terus dibuktikan melalui kebijakan nyata. Selain memberikan bantuan dana hibah untuk lembaga perguruan tinggi, juga perhatian terhadap kesejahteraan guru terutama berstatus honorer.

Salah satunya adalah upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berstatus guru honorer di SMA, SMK dan Pendidikan Khusus di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.

Mulai Januari 2019 ini, gaji guru honorer yang berstatus guru honorer di SMA, SMK dan Pendidikan Khusus gajinya akan dinaikan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.

Kabar ini cukup membahagiakan bagi mereka yang berstatus honorer.

Hanya saja tambahan gaji ini tidak mencakup seluruh honorer. Namun, bagi tenaga honor yang bekerja di sekolah swasta tidak ada penambahan gaji mereka tetap menerima bantuan sebesar Rp1 juta per bulan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, HM Yusuf Effendi mengatakan, penambahan gaji ini sebagai upaya dari dari Pemprov Kasel dalam hal ini Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pegawai non PNS.

“Kebijakan ini bentuk penghargaan gubernur dan jajaran kepada pegawai, terutama tenaga pendidikan, guru tidak tetap yang mengabdi di SMA, SMK dan pendidikan khusus,” terangnya,

Sementara itu Kepala Bidang GTK Disdikbud Kalsel, H Abdul Rahim menambahkan, berdasarkan data pada tahun 2018 jumlah GTK honorer sekolah negeri SMA, SMK dan tenaga kependidikan sebanyak 3.755, sedang swasta 1.959. Jadi jumlah keseluruhan 5.590 GTK honorer.

Jumlah ini, lanjut Rahim, sifatnya hanya sementara mengingat ada beberapa GTK yang dinyatakan lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Gaji GTK honor di sekolah swasta tidak dinaikan karena ada batasan penanganan. Sekolah swasta sepenuhnya menjadi kewenangan yayasan. Pemerintah membantu sekolah swasta hanya dalam bentuk hibah bukan anggaran rutin,” bebernya.slm/bdm-hsm

Related posts

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua

Komisi II DPRD Kalsel Pererat Hubungan Kerja Sama Dengan Disperindag Jatim