Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kalsel Edi Suryadi yang tersandung kasus penggelapan nampaknya tidak bisa mengelak dari proses hukum.
Terbukti kendati telah melakukan perdamaian dengan korbannya H Aftahuddin, Edi Suryadi tetap harus menjalani sidang.
Ya, Senin (21/12) mantan ketua Partai Berkarya mulai menjalani sidang pertamanya di PN Banjarmasin.
Dengan status tidak ditahan, nampak Edi datang didampingi penasehat hukumnya Sugeng Ari Wibowo SH MH.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Rosmawati SH nampak hanya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya.
Diutakan, kejadian berawal saat terdakwa yang mencalonkan diri sebaga Calon Legislatif DPR RI Pusat tahun 2019-2024 melalui tim sukses mencari simpatisan atau sosialisasi ke masyarakat.
Terdakwa berinisiatif untuk membagi-bagikan sembako kepada masyarakat dengan jumlah sembako yang akan dibagi sebanyak 15.000 paket dengan harga sepaketnya Rp25 ribu.
Untuk mendapatkan sembako tersebut terdakwa membelinya kepada saksi H. Aftahuddin.
Setelah terjadi transaksi pembelian sembako tersebut terdakwa tidak membayarnya secara kontan / tunai melainkan dibayar menggunakan Cek Bank Kalsel tertanggal 10 April 2018 dengan nilai Rp375.000.000. Namun ketika hendak dicairkan, oleh pihak Bank Kalsel terhadap Cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak mencukupi. Saksi korban berusaha mendatangi rumah terdakwa namun tidak ada itikad baik untuk membayarnya. Merasa dirugikan, Aftahuddin membawa kasus ini ke jalur hukum.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi H. Aftahuddin mengalami kerugian sebesar Rp. 375.000.000.
Oleh JPU Direktur PT Putra Borneo Sakti yang juga Ketua Gapensi Kalsel ini didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius