Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – KELUARGA terduga gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Satrya Gunawan alias Babah menjalani sidang perdananya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Kamis (21/3/2024).
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin yakni Mashuri, Wayan dan Safiri.
Dalam dakwaannya ,JPU membeberkan, terdakwa kerap menerima aliran dana dari ayah kandung Fredy Pratama yakni Lian Silas yang juga saat ini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama namun penuntutan dilakukan secara terpisah.
Selain menerima aliran dana dari Lian Silas, Babah juga menerima aliran dana dari sejumlah kaki tangan Fredy Pratama yang saat ini masih berstatus DPO tersebut.
Dana yang diduga bersumber dari Fredy Pratama ini dimanfaatkan oleh Babah dengan membeli sejumlah aset berupa tanah maupun bangunan.
Karena itulah JPU dalam dakwaannya menjerat Babah sama seperti terdakwa Lian Silas yakni 6 Pasal berbentuk kombinasi, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai membacakan surat dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah pun meminta tanggapan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Oleh penasihat hukum, Taufik Arbain menyatakan tidak akan menyatakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.”Tidak ada (menyatakan eksepsi,red) Yang Mulia,” ujar Arbain.
Baca Juga: Paman Birin Uraikan Strategi Penanganan Karhutla 2024
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim pun kemudian langsung mengagendakan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
Namun JPU meminta waktu selama satu pekan untuk menghadirkan saksi-saksi, sehingga sidang pun ditunda dan akan kembali dibuka pada Kamis (27/3/2024).
Sekedar mengingatkan, Babah ditangkap oleh Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri dari Bareskrim Polri sekitar Oktober 2023. Dan sebelumnya Bareskrim Polri lebih dahulu menangkap Lian Silas.
Adapun modus pencucian uang yang dilakukan oleh Satrya Gunawan sendiri dengan cara memanfaatkan aliran dana yang diduga terafiliasi dari bisnis narkoba Fredy Pratama ini melakukan bisnis jual beli tanah.
Transaksi keuangan yang terhubung ke tersangka Satrya Gunawan ini pun nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp 10 Miliar.
Sama seperti terdakwa Lian Silas, berkas perkara tersangka Satrya Gunawan pun rupanya juga dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin sehingga sidangnya pun juga digelar di PN Banjarmasin.
Penulis/ Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya