Kades Tala Mekar Minta Keringanan Hukuman

Banjarmasin, BARITO – Dalam pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Rahadianor SH, Kepala Desa  Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, Abdul Rahman meminta keringan hukuman.

Permintaan keringanan hukuman disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Purjana SH pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Rabu (13/5).

Ada beberapa alasan yang diajukan penasehat hukum salah satunya kalau terdakwa telah menyesali perbuatan dan merupakan tukang punggung keluarga.

Tak hanya itu, uang negara yang merupakan kerugian negara  sudah terlanjur digunakan  untuk kepentingan pribadi terdakwa yakni sebesar Rp98 juta lebih juga sudah dikembalikan.

“Makanya kami meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Rahadiannor.

Atas nota pembelaan tersebut pihak JPU Armien Ramdhani, SH melalui teleconfrence, menyatakan tetap pada tuntutannya dan penasehat hukum juga mengatakan tetap minta keringanan.

Terdakwa Abdul Rahman yang menilep dana desa untuk membayar utang pribadinya dituntut 18 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan dalam tuntutan ditiadakan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa Abdul Rahman bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999  setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah kerugian negara dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp98.903.400,-.

Dana desa yang di gunakan untuk kepentingan pribdi tersebut merupakan anggaran tahun 2017, modus yang dilakukan terdakwa  Abdul Rahman menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa. Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Mantan Kadis Pariwisata Tala Duduk Dikursi Pesakitan, Diduga Korupsi Uang Retribusi dan Asuransi Wisata

Lagi, Babak Kalsel Sampaikan Dugaan Korupsi ke Kejati Kalsel

Warga Alalak Utara Tenggelam di Sungai Martapura, Enam Jam Kemudian Ditemukan