Banjarmasin, BARITO – Sebagai salah satu bentuk pembinaan masyarakat taat hukum dan keterbukaan informasi publik, program Kejati Kalsel yakni jaksa menyapa mendapat respon dari masyarakat.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat SH setiap program tersebut tayang di radio, disambut masyarakat dengan berbagai pertanyaan.
“Dialog interaktif mendapat beberapa respon dari masyarakat Banjarmasin yang menanggapi ataupun yang mengajukan beberapa pertanyaan seputar tema yang di bahas oleh narasumber,” ujar Makhpujat.
Seperti pada Rabu (7/8) lalu, jaksa menyapa mengangkat tema tindak pidana penggelapan, penadahan dan penipuan.
Nara sumber adalah Kabag TU Kejati Kalsel, Dicky Darmawan SH dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Makhpujat SH.
Dalam paparannya Dicky lanjut Makhpujat menjelaskan bagaimana yang dimaksud ketiga tindak pidana tersebut.
Penggelapan dan penipuan adalah dimana barang sama-sama dimiliki oleh pelaku tetapi dengan cara berbeda.
Dia juga menjelaskan tindak pidana penipuan yakni pelaku berusaha untuk mendapatkan barang dari tangan orang lain dengan cara berbohong, memutarbalikkan kata-kata.
Adapun barang yang berada ditangan pemilik sementara,secara hukum adalah sah, tetapi pelaku berusaha memiliki barang itu dengan cara melanggar hukum itu dinamakan penggelapan.
Sementara kalau penadahan berbeda lagi, dia tahu barang yang diterima, atau dititipkan kepadanya adalah hasil dari kejahatan, dan ketiga perbuatan tadi sama-sama masuk dalam tindak pidana.
Untuk hukuman dari ketiga perbuatan tersebut masing-masing berbeda.
Kalau penggelapan dan penipuan maksimal 4 tahun, hanya penadah kira-kira 1 tahun 8 bulan.
“Tema ini juga mendapat respon positif masyarakat,” katanya.
Tak hanya di jaksa menyapa Makhpujat menambahkan bagi masyarakat yang ingin konsultasi soal hukum, pintu Penkum Kejati Kalsel selalu terbuka lebar.
“Jangan sungkan datang ke Kejati Kalsel untuk berkonsultasi, pintu Penkum terbuka lebar agar kita bisa mengetahui jalan yang kita tempuh tidak terjebak ke dalam jeratan hukum,” tutup Makhpujat.
rif