IRT Simpan Sabu-Sabu Dan Ribuan Butir Carnophen

SABU CANRNOPHEN-Merry digerebek di rumahnya akrena simpan Sabu dan ribuan Canophen, Selasa (23/7) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Merry Devi Yanti alias Merry (23) dibekuk karena kedapatan menyimpan sabu dan ribuan butir Carnophen di dalam rumahnya, Selasa (23/7) sore, sekira pukul 15.30 Wita. Penangkapan ibu muda itu dilakukan di Jalan Simpang 4 Sungai Mesa (Kabel) RT 9 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin itu berhasil menyita barang bukti kejahatan pelaku. Diantaranya berupa empat paket Sabu seberat 20,11 Gram dan tiga plastik warna putih yang berisikan 2.500 butir tablet warna putih yang di duga Carnophen (Zenith).

“Saat kami geledah rumahnya, pelaku sedang ada di dalam dan langsung kami amankan karena ditemukan barang bukti tersebut,” kata Pjs Kasat Reserse Narkoba AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa.

Ipda Aries menyatakan, untuk pelaku masuk dalam target operasi, karena diduga sering mengedarkan Narkoba di wilayah tempat tinggalnya. “Merry kami ringkus karena dari informasi yang ada diduga sering mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Atas perbuatanya melanggar UU Narkotika maka dengan terpaksa Merry harus menyusul suaminya ke dalam jeruji besi. Saat ini pelaku sudah diperiksa oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba guna proses hukum hukum lebih lanjut atas perbuatan terlarang tersebut.

“Kini pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,”puingkas Aries.

Arsuma

Related posts

Pastikan Tidak Ada Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tingkatkan Razia

Polisi Periksa 16 Saksi terkait Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin

Sebelum Beraksi di Parkiran THM, Pencuri Mobil ini Buat Kunci Duplikat