Gerebek Rumah Toni, Polisi Sita  Sembilan Paket Sabu

PELAKU NARKOBA-Toni digerebek di rumahnya karena menyimpan sembilan paket Sabu-Sabu berat 4,61 Gram, Senin  (4/1/2021) siang.  (foto:ist)

Banjarmasin,  BARITO – Pria bernama Muhammad Artoni alias Toni (43) ini terpaksa harus berurusan dengan polisi,  Senin  (4/1/2021) siang sekitar pukul 15.00  Wita. Lantaran di rumahnya ditemukan  sabu sebanyak sembilan paket  berat 4,61  gram .

Polisi yang menerima informasi dugaan keterkaitan pria yang belum ada pekerjaan tetap itu dengan peredaran barang ‘haram’ itu  langsung menggerebek rumahnya  di Jalan Mesjid Jami RT 05 RW 01 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.

Disana juga disita dua dompet warna pink dan  biru,  satu timbangan digital, satu pak plastik klip.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat,  Kamis (7/1/2021) mengatakan,  saat dibekuk pelaku kaget dan pasrah karena rumahnya digeledah. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU  RI No  35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Pastikan Tidak Ada Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tingkatkan Razia

Polisi Periksa 16 Saksi terkait Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin

Sebelum Beraksi di Parkiran THM, Pencuri Mobil ini Buat Kunci Duplikat