Dua Anak Babah Akui Terima Transferan dari Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Dua anak Satria Gunawan alias Babah nampak memberikan kesaksiannya atas perkara TPPU yang menjerat ayah mereka.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lidya dan Yenny Gunawan, dua anak terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Satria Gunawan alias Babah mengaku menerima transferan uang dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

“Tahun 2016 saya memang ada menerima transferan dari Frans Wijaya dan Alfian, total kalau engga salah Rp600 juta. Siapa mereka saya engga tahu, tapi belakangan saat dipenyidik diberitahu kalau keduanya adalah kaki tangan Fredy Pratama,” ujar Lidya kepada majelis hakim yang diketuai Yuliansyah pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, (2/5).

Ditahun yang sama namun di rekening berbeda yakni BCA, tahun 2016 saksi juga mengaku menerima transferan dari seseorang yang dia tidak tahu namanya, dan belakangan juga tahu dari penyidik dengan total keseluruhan Rp1,3 miliar. Pengirim yakni Yudi Handoko juga kaki tangan Fredy Pratama.

Selain itu lanjut saksi dia juga menerima transferan uang dari Yunita dan Marisa anak Lian Silas (ayah Fredy Pratama) masing-masing sebesar Rp71 juta dan 41 juta.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Polisi Suami ‘Ratu’ Investasi Bodong Masih Diselidiki, Tak Menutup Peluang akan ada Tersangka Baru

“Saat uang masuk, saya beritahu papah. Dan kemudian langsung menftranfer ke rekening papah,” ujar Lidya ketika ditanya JPU Wawan bagaimana mekanisme pengambilan uangnya.

Sementara Yenny Gunawan juga pernah menerima transferan dari Frans Wijaya sesuai BAP yakni Rp350 juta dan Rp250 juta.

“Intinya semua uang yang masuk ke rekening kedua saksi berhubungan dengan terdakwa, begitu ya saksi,” ujar JPU, yang dijawab saksi iya.

Selain kedua saksi, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya yang merupakan notaris yakni Syamsir Halil, Henny Rupiyanti, Santi Dewi, dan Rudi Yusri.

Diketahui terdakwa Babah masih kerabatnya Fredy Pratama yang kerap menerima aliran dana melalui terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional itu.

Baca Juga: Warga Digegerkan Temukan Mayat di Rumah Dekat Eks Pasar THR Banjarmasin

Dalam proses penyidikan Bareskrim Polri, terdakwa Babah menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Babah antara lain 48 bidang tanah dan bangunan dengan total aset disita Rp55 miliar.

Terdakwa didakwa Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Geger ! Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih, Diduga Tenggelam

Ini kata Saksi, Saat Diblokir Rekening TPPU Aliran Bisnis Narkotika ‘Babah’ Sisa Rp200 ribu

Kapolresta Banjarmasin Terima Penghargaan Prestasi Zona Hijau dengan Nilai 89,25