Banjarmasin, BARITO – Aksi cepat dilakukan Kejati Kalsel. Setelah menaikkan kasus dugaan korupsi di tubuh PD Baramarta Martapura per 1 Pebruari 2021 ke tingkat penyidikan, kemarin Kamis (18/2) secara langsung Kejati Kalsel menetapkan Direktur PD Baramarta TI menjadi tersangka.
Tak hanya tersangka, TI yang menjabat Dirut di PD Baramarta sejak 2017 – 2020 ini juga resmi jadi tahanan pihak Kejati Kalsel.
“Awal Pebruari 2021 lalu kita sudah melakukan penyedikan atas kasus di PD Baramarta Martapura, dan hari ini Dirut Baramarta berinisial TI kita tetapkan sebagai tersangka. Serta resmi hari ini juga kita lakukan penahanan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono SH MH di dampingi Kasi Penkum, Makhpujat SH.
Penahanan pria yang menjabat sebagai Dirut perusahaan plat merah milik Pemkab Banjar ini akan dilakukan 20 hari kedepan.
Tersangka ditahan usai penyidik Kejati menganggap cukup bukti dan saksi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp9 miliar.
Alasan penahanan menurut Dwianto selain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, juga merusak dan menghilangkan barang bukti.
Sekedar diketahui, TI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan uang kas yang tidak sesuai.
Pihak Kejati sebelumnya sudah mengantongi hasil audit kerugian negara, yakni kurang lebih sebesar Rp9 miliar.
Sebelumnya usai melantik sejumlah pejabat eselon III di Anjungan Papadaan, pagi kemarin, Kajati Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH meminta agar media bisa mengawal kasus dugaan korupsi PD Baramarta selain PT Kodja Bahari yang kini juga sudah naik kepenyidikan. “Tolong dikawal kasus ini, kalau ada yang menyimpang khususnya jajaran dibawah ingatkan ke saya,” kata Rudi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius