Dirjen HAM Resmikan Tim Pos Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalsel

TANDA TANGAN- Dirjen  HAM Kemenhumham RI, Dr  Mualimin Abdi menandatangani pengukuhan Tim Pos Yankomas di Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (6/8). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Direktur Jenderal (Dirjen)  Hak Azasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr  Mualimin Abdi secara resmi mengukuhkan Tim Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel, Kamis (6/8). Usai pengukuhan, dirjen melanjutkan dengan membahas Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin, Mualimin Abdi mengukuhkan Tim Pos Pelayanan Masyarakat itu sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Nomor : W.19.337.HA-03.02 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Lingkungan kanwil tersebut.

Peresmian Pendirian Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat ditandai dengan penandatanganan secara simbolis dan penyerahan piagam penghargaan kepada perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Mualimin Abdi mengatakan kegiatan ini sebenarnya sudah lama direncanakan dan di masa pandemic Covid-19 ini, harus memegang protokol kesehatan. “Kami mengajak rombongan sejumlah 15 orang untuk kembali menggiatkan roda perekonomian dan membantu penyerapan anggaran yang sempat tertunda selama pandemi Covid-19,”harapnya.

Dirjen HAM juga mengingatkan kepada seluruh insan Kemenkumham, setiap orang selaku aparatur pemerintah maka berkewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik. HAM di masa dahulu hanya dicantumkan sedikit sekali dalam peraturan perundang-undangan, namun setelah pasca perubahan UUD maka di dalam deklarasi umum HAM yang telah disahkan tahun 1948, itu kembali diadopsi khususnya masalah HAM.

Menurutnya, HAM dan hukum memang harus selau berdampingan, bayangkan bagaimana HAM tanpa berdampingan dengan hukum, maka semua akan tidak terkontrol.

Dijelaskannya terkait  Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang menjadi pedoman penilaian, apakah memenuhi unsur sebagai daerah yang menjunjung pemenuhan HAM. Kemudian menjadi kriteria apakah bupati/walikota dapat memperoleh penghargaan penghargaan terkait pelayanan publik tersebut. “Penghargaan akan diberikan saat peringatan hari HAM sedunia 10 Desember nanti,”sebut Mualim.

Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib mengucapkan terima kasih atas kedatangan beserta rombongan sebanyak 15 orang dari Direktorat Jenderal HAM. “Karena ini susah mengumpulkan orang sebanyak itu, hal tersebut merupakan suatu kehormatan bagi kami, sebab di masa pandemi Covid-19 ini tidak mudah mengundang Pimti,” sebutnya.

Agus Toyib melaporkan saat ini sedang mempersiapkan progress Wilayah Bebas Koripsi  (WBK) dan terdapat 10 Satuan Kerja (Satker) yang lolos ke tahap Tim Penilai Nasional. Adanya penguatan berbasis HAM ini sangat bersentuhan dengan progress WBK.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Related posts

Tertipu Modus Investasi Sawit, Warga Alalak Utara Banjarmasin Rugi Rp1,3 Miliar

Penyidikan TPPU Kasus Narkoba Berjalan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Aset Hampir 13 Miliar

Polres HST Amankan Satu Pengedar Narkotika di Barabai Darat