Buruh Simpan Belasan Sabu Digrebek di Rumah

SIMPAN SABU-Riduan alias Duan digrebek di rumahnya hingga ditemukan 15 paket Sabu berat 1,28 Gram membuat dirinya dijebloskan ke dalam sel Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/9/2019) petang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO
Seorang buruh bernama Riduan alias Duan (53) digrebek di rumahnya karena menyimpan 15 paket Sabu, Rabu (11/9/2019) petang pukul 18.25 Wita. Tepatnya di Jalan Kelayan B Gang Bersama RT 19 RW 02 No 57 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sabu berat 1,28 Gram itu di simpan pelaku di dalam
satu dompet kecil warna abu abu, di dalam jugaada satu bungkus plastik klip kecil. Termasuk satu sendok sabu sabu yang terbuat dari sedotan serta uang tunai sebesar Rp4,8 Juta lebih.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono mengatakan, menurut informasi dari warga telah menyimpan dan menjual Sabu. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat(1) jo Pasal112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minima empat tahun penjara,”pungkas Ganef.

Arsuma

Related posts

Bertahun Tahun Mengabdi di Kodim 1002/HST Kopda Ahmad Saifullah Resmi Ditugaskan Ke Kodim 1022/Tanbu

Buron Tiga Pekan, Penganiaya di Simpang Pembangunan Banjarmasin Dibekuk Polisi

Pastikan Tidak Ada Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tingkatkan Razia