Bawa Sajam Gambar Kalajengking, Teson Dijebloskan Ke Penjara  

BARBUK SAJAM-Hariyadi alias Teson bersama barbuk sajam yang dibawanya membuat diri pengangguran itu masuk penjara Polsek Banjarmasin Selatan Selasa (14/1/2020) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Hariyadi alias Teson (25) dibekuk karena kedapatan saat membawa senjata tajam (sajam), Selasa (14/1/2020) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Pengangguran tersebut diringkus di Jalan Gubernur Soebardjo atau Tol Lingkar Selatan RT 11 RW 02 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan Tembus Mantuil Gang Terulang Kembali No 24 RT 21 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dilaporkan warga karena menyimpan sajam jenis pisau lipat dengan panjang sekitar 21 cm gambar Kalajengking warna merah..

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono, Rabu (15/1/2020) siang mengatakan sebelum diringkus pemilik sajam itu telah diamankan warga lantaran membawa sajam.

Kemudian warga menghubungi pihak kepolisian, setelah pihak reskrim tiba di TKP selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan. “Kini tersangka dijerat sesuai UU Darurat Tahun 1951,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma

Related posts

Bertahun Tahun Mengabdi di Kodim 1002/HST Kopda Ahmad Saifullah Resmi Ditugaskan Ke Kodim 1022/Tanbu

Buron Tiga Pekan, Penganiaya di Simpang Pembangunan Banjarmasin Dibekuk Polisi

Pastikan Tidak Ada Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tingkatkan Razia