Bantuan Hukum Khusus untuk Warga Miskin

Lukman Fadlun

Banjarmasin, BARITO – Mahalnya biaya bantuan hukum belakangan ini seakan membuat tak berdaya terutama bagi warga miskin di Banjarmasin. Menindaklanjuti itu, Pemko Banjarmasin membentuk tim khusus dalam memberikan bantuan hukum itu.

Kabag Hukum Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun, mengatakan, biaya hukum itu memang memerlukan biaya yang tak sedikit. Tentu warga miskin yang mengalami masalah hukum akan kesulitan soal biaya hukum tersebut.

“Paling sedikit biaya jasa pendampingan hukum itu memerkukan biaya Rp 5 juta. Nah melalui tim ini, nanti Pemko akan membantu warga miskin dengan nominal tersebut paling banyak,” katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (3/12).

Lukman melanjutkan, bantuan hukum itu dalam bentuk sidang-sidang di Pengadilan yang di backup oleh pengacara yang bernaung di LKBH atau Lembaga Konsultasi Bantuan hukum.

“Nah bersama LKBH, Pemko nanti akan melakukan kesepakatan misalnya dalam setahun ada 20 atau lebih bantuan hukum yang diberikan,” katanya.

Bantuan hukum untuk warga miskin itu telah melalui proses verifikasi. Jadi kata Lukman, Pemko tidak sembarangam dalam memberikan bantuan kepada warga. Bantuan ini khusus warga miskin yang terverifikasi.

“Kami tegaskan, ini untuk warga miskin,” bebernya.

Ditanya apakah ada batasan kasus hukum yang mendapat bantuan. Ujarnya, bantuan hukum ini semua kasus mendapat pendampingan kecuali kasus terorisme atau sejenisnya.

“Semua kasus hukum seperti kekerasan, pencurian, perkelahian dan yang lainnya kecuali kasus terorisme tidak mendapat bantuan,” katanya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Tanggapi Pledoi, JPU Tetap Tuntut Penjara 2,6 Tahun

Nonbar Dispora Kalsel Masih Lanjut, Support Timnas U-23 di Piala Asia 2024

Agar Tak Terjebak Pinjol, Disperdagin dan BNI Gelar Literasi Iklusi Keuangan Untuk IKM