ABH Kasus Penganiayaan SMAN 7 Diharapkan Mendapat Hukuman Setimpal

Kurniawan, Kuasa hukum korban penganiayaan SMAN 7 Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus sidang ABH penganiayaan siswa di SMA Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki penghujung persidangan. Tuntutan JPU hingga duplik sudah dijalani dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun agenda sidang putusan kasus ABH itu akan digelar 21 Mei mendatang.

Pendamping hukum korban, Kurniawan, berharap
sidang kasus yang menimpa anak kliennya itu mendapatkan putusan yang sesuai. Artinya, terdakwa mendapat ganjaran sesuai yang dituntut JPU yakni pidana 2 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 353 ayat 2 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

Dan bahkan jika bisa, hukumannya jamping alias lebih tinggi dari tuntutan JPU. Namun itu diserahkan kepada majelis hakim yang akan memutuskannya nanti.

“Kami berharap, hakim nanti memberikan putusan yang setimpal, sesuai dengan apa yang dituntun JPu yakni penjara 2,6 tahun. Ya saya rasa hakim sudah bisa menilai, karena hakim juga sudah mengikuti kasus dari awal, apalagi ini viral,” ujarnya.

Kata Mashuri, JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Bahwa tuntutan kepada ABH pidana 2 tahun 6 bulan itu sudah sesuai dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

Baca Juga: Jalan Jadi Pasar, Pemkot Banjarmasin Lakukan Sosialisasi Penertiban

Tidak ancaman pidana saja, namun pihak ABH juga wajib membayar restitusi atau pembayaran ganti rugi atas pelaku kepada korban.

Dalam restitusi, JPU pun menyebutkan bahwa terdakwa dituntut membayar Rp 277 juta. Dimana nilai itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak LPSK kepada Kejaksaan.

“Terdakwa juga membayar restitusi senilai Rp 277 juta,” katanya.

Benar saja, kasus yang menimpa korban yang merupakan teman terdakwa itu, telah membuat sejumlah mata luka serius, akibat tikaman pisau. Paling vital tusukan mengenai bagian perut yang mengenai organ dalam.

Korban sempat koma dan syok, kemudian setelah susah payah berhasil melawati masa kritis karena penanganan cepat oleh pihak rumah sakit.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Riza Faisal menyampaikan penolakan atas restitusi yang dibebankan kepada kliennya. Ia pun memberikan alasan, karena restitusi tidak sesuai dengan proses persidangan.

Apalagi korban juga tak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk pengobatan karena dibiayai dinas dan sebagainya.

“Saya rasa restitusi tidak sesuai dengan persidangan, ini jadi alasan kami menolak restitusi itu,” katanya. Faisal juga berharap, kasus ABH dalam sidang putusan nanti membebaskan anak kliennya itu.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Perumda PALD Banjarmasin Belajar PAL Dari Tim Malaysia

Konsolidasi Bawaslu RI dengan Media Sebagai Pilar Demokrasi

PLN IP UBP Barito Perkuat Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Momentum Hari Buruh Menuju Lingkungan Kerja yang Produktif