45 Pelanggar Lalin Ditilang Tak Milik Surat-Menyurat

CEK SURAT-Anggota Sat Lantas Polresta Banjarmasin saat melakukan razia mengecek surat menyurat pengendara yang terjaring di Jalan Teluk Tiram, Senin (29/7/2019) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 45 pelanggar diberi surat Elektronik Tilang (E-tilang) pihak Satuan Lalu Lintas Satlantas Polresta Banjarmasin, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 08.30 Wita. Pengendara itu terjaring dalam razia di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat.

Dalam kegiatan Hunting System Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) itu dipimpin Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo hasilnya didominasi oleh pelanggar yang tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ada sebanyak 25 orang yang tak membawa STNK, 12 orang tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sisanya pelanggaran lainnya,”sebut Wibowo.

Diungkapkannya kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan. Selain itu pula mengecek motor yang diduga tidak standar biasa dipakai pembalap liar.

Wibowo berarap dengan a kegiatan seperti ini dapat meningkatkan ketertiban di jalan terkait surat menyurat kelengkapan kendaraan serta kelengkapan administrasi bagi pengendaranya. Sebab surat menyurat itu menandakan legalitas yang sah memiliki izin dan tabda motor.

“Dengan kegiatan ini kita juga ingin membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polresta dalam menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas. Termasuk barang kali menemukan motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” tegasnya.

Arsuma

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin