Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 45 pelanggar diberi surat Elektronik Tilang (E-tilang) pihak Satuan Lalu Lintas Satlantas Polresta Banjarmasin, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 08.30 Wita. Pengendara itu terjaring dalam razia di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat.
Dalam kegiatan Hunting System Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) itu dipimpin Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo hasilnya didominasi oleh pelanggar yang tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Ada sebanyak 25 orang yang tak membawa STNK, 12 orang tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sisanya pelanggaran lainnya,”sebut Wibowo.
Diungkapkannya kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan. Selain itu pula mengecek motor yang diduga tidak standar biasa dipakai pembalap liar.
Wibowo berarap dengan a kegiatan seperti ini dapat meningkatkan ketertiban di jalan terkait surat menyurat kelengkapan kendaraan serta kelengkapan administrasi bagi pengendaranya. Sebab surat menyurat itu menandakan legalitas yang sah memiliki izin dan tabda motor.
“Dengan kegiatan ini kita juga ingin membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polresta dalam menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas. Termasuk barang kali menemukan motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” tegasnya.
Arsuma