Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan tilang motor melalui pesan Short Message Service (SMS) yang belakangan beredar, Senin (1/12/2025). Meski demikian, sejauh ini belum ada korban yang melapor ke Satlantas Polresta Banjarmasin maupun pihak kejaksaan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima banyak laporan dari warga soal SMS yang mengaku sebagai pemberitahuan tilang. Namun setelah dikonfirmasi ke Kejaksaan, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
“SMS itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, itu penipuan. Saya imbau masyarakat Kota Banjarmasin untuk tidak berinteraksi dengan nomor tersebut dan cukup diabaikan saja,” tegasnya, didampingi Kanit Gakkum Ipda Donny.
Pihaknya juga meminta nomor resmi dari Kejaksaan apabila masyarakat memang ingin memastikan kebenaran informasi tilang. Jika ada yang merasa pernah melakukan pelanggaran, masyarakat diminta hanya menghubungi nomor WhatsApp resmi Kejaksaan Banjarmasin berikut:
0851-8666-5566
0896-2799-5566
“Selain nomor WA/SMS tersebut di atas, berarti PENIPUAN,” tegas AKP Denny.
Sementara itu, nomor pelayanan ETLE Satlantas Polresta Banjarmasin adalah:
0813-4923-5282
“Sebaiknya konfirmasi dulu ke kami sebelum membayar tilang, agar dipastikan benar,” pungkas Kasat Lantas.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya