Warga Hidayah Makmur Apresiasi Paman Yani Sosialisasikan Pajak Daerah dan Potensinya

by admin
0 comments 2 minutes read

Batulicin, BARITO – Warga Desa Persiapan Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu antusias dan sambut positif kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Potensinya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi agar masyarakat mengetahui tentang Pajak Daerah dan Potensinya, Senin (11/10/2021) siang.

Muhammad Yani Helmi mengatakan sosialisasi yang masuk dalam peraturan perundangan-undangan tersebut diketahui mengilustrasikan tiga potensi besar terhadap pendapatan daerah di Provinsi Kalsel.

“Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP),” sebutnya.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan ini menambahkan adanya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini agar masyarakat tahu apa saja potensi pendapatan kita di Kalsel.

Politisi Golkar karib disapa Paman Yani ini menegaskan meski dianggap serapan pendapatan di Kalsel tergolong eksklusif, namun masyarakat tentu wajib mengetahui agar transparansi kas daerah tidak terkesan ditutup-tutupi.

“Perda itu dibuat tidak hanya satu atau dua bulan saja bahkan lebih dari setahun, maka dari itu produk perundang-undangan harus diketahui dan wajib disosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Paman Yani.

Paman Yani menyampaikan betapa pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan perundang-undangan kepada khalayak umum. Hal ini bertujuan selain bermanfaat serta berguna untuk pembangunan banua juga untuk penerimaan tersebut tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan perekonomian di Kalsel.

“Tentu isi dan aturan di dalam Perda yang disampaikan kepada masyarakat itu selebihnya pasti bisa dipahami oleh mereka, bahkan setiap kami mengunjungi satu desa itu biasa disisihkan satu bab untuk bisa diketahui,” bebernya.

Paman Yani selain menegaskan keberadaan peraturan yang digunakan sebagai acuan penerimaan, ia juga menjelaskan jenis pemberlakuan tarif dari masing-masing potensi pajak daerah di Kalsel sudah ditetapkan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama dengan DPRD maupun Pemprov.

“Karena ini merupakan tanggung jawab kami di DPRD Kalsel yang membuat aturan tersebut sepantasnya harus diinformasikan kepada khalayak masyarakat agar teredukasi sekaligus mengetahui lebih dalam terkait perpajakan daerah dan untuk manfaatnya, pemerintah desa bisa menyampaikan dengan mudah kepada warga,” paparnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Persiapan Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Rudi Hartono turut mendukung penuh terkait keberadaan potensi pajak daerah di Kalsel yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut bahkan akan mensosialisasikan hal ini kepada warganya di Bumi Bersujud.

“Terkait kedatangan Paman Yani ke sini kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang cukup tinggi tentang sosialisasi ini. Terlebih warga Hidayah Makmur sangat teredukasi dan tentu ini dapat menambah ilmu yang baru apalagi masalah perpajakan daerah beserta potensinya,” tuturnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar