Warga Gerilya Banjarmasin Selatan Laporkan Oknum Polisi ke Bid Propam Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Merasa dirugikan dengan penanganan yang dilakukan oknum polisi, YL (38 tahun), warga Jalan Gerilya, Kacamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu (9/3/2022).

YL saat itu dituduh menggelapkan uang perusahaan dan diminta menghadap ke atasannya berinisial HN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di kantor kawasan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, (6/7/2021).

“Setelah saya dipersilakan masuk ke ruangan meeting kemudian saya bertemu HN yang ternyata sudah didampingi oleh IR dan kawan-kawan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/82022).
IR, dan kawan-kawannya yang merupakan oknum polisi langsung melakukan penggeledahan badan serta mobil Informasinya, juga terdapat AKBP AB dan Kompol DH di lokasi pertemuan dan ikut melakukan penggeledahan.

“Tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat penggeledahan kepada saya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam, semua barang-barang kemudian disita oleh AB, IR, dan DH. Berjalan waktu, IR dan DH datang ke tahanan menemui YL dan memaksanya membuat surat pernyataan penyerahan barang milik YL.

“Semua barang-barang serta surat-surat berharga yang ada di dalam mobil diambil, tanpa adanya surat penyitaan dari instansi yang berwenang,” paparnya.

Adapun barang yang diambil adalah dua sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Banjarbaru, satu SHM di Angsana, satu Toyota Hard Top beserta BPKB, satu unit Toyota Dyna Engkel beserta BPKB dan STNK, 2 motor Ninja 150 cc beserta BPKP dan STNK, 3 kartu kredit Bank BNI dan satu Bank Mega.

Kemudian, uang rekening Bank BRI yang telah dialihkan kurang lebih senilai Rp62 juta, buku tabungan kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, 2 senapan angin, kartu BPJS, NPWP, dan SIM B2 umum, handphone Samsung S10 dan Oppo.

“Semuanya justru tidak berkaitan dengan barang bukti tindak pidana senjata tajam, hingga sekarang saya tidak pernah menerima surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan surat penetapan izin atau persetujuan penyitaan dari pengadilan,” ungkapnya.

Setelah bebas dari tahanan akibat senjata tajam, YL melapor kejadian tersebut ke Bid Propam Polda Kalsel.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta membenarkan terkait adanya laporan tersebut dan menyampaikan terlapor maupun pelapor sudah menjalani pemeriksaan.

“Hingga saat ini prosesnya sudah masuk dalam pemberkasan, tinggal sidang,” tutupnya, Jumat (5/8/2022).

Penulis/Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment