Banjarmasin, BARITO – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna memastikan kedaulatan negara, Jumat (22/10/2021) siang. Bertempat di Rattan In Hotel Banjarmasin, rakor itu khususnya mengawasi lalu lintas masuk warga negara asing dan keluar wilayah Indonesia itu dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward meminta agar kerjasama semua instansi lebih erat lagi, karena keberadaan WNA itu wajib dipantau sebab mereka bisa menjadi pelaku kejahatan transnasional yang dapat menimbulkan tindak pelanggaran hukum.
“Garis pantai di Indonesia terpanjang setelah Kanada, yakni 87 Km. Nah lebih baik mencegah daripada berurusan dengan hukum, Alhamdulillah WNA itu minim sekali melakukan tindakan pelanggaran, “bebernya dalam Press Conference usai membuka rakor tersebut kepada wartawan.
Wamenhumham ini menambahkan dengan pengawasan iu berarti secara preventif, agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tidak menjadi kasus atau perkara. “Melalui pengawasan itu dapat mencegah kecolongan, “ingatnya.
Disinilah tugas Imigrasi sebagai leader, maka bila ada pelanggaran administrasi maka dapat dicegah. “Yang baik itu bukan karena adanya perkara tetapi bagaimana mencegah pelanggaran, “terangnya.
Terkait pelanggaran administratif maka harus mengacu pada UU terkait. Sementara
masa pandemi Covid-19 ini membuat penurunan, bahkan hampir semua negara, karena masing -masing menutup pintu masuk negaranya.
Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah menyampaikan tujuan rakor ini bertujuan untuk menjaga tegaknya Kedaulatan NKRI dari aspek Keimigrasian. Keberadaan orang asing dalam hal ini tidak hanya menjadi persoalan Keimigrasian semata, akan tetapi menjadi persoalan sosial dan politik
“Jadi TIMPORA Kalsel menjadi wadah untuk saling bertukar informasi untuk mencari solusi bersama di dalam menangani persoalan orang asing khususnya di Kalsel,” ucap Tejo.
Sementara Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan pihaknya membawahi dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, wilayah kerjanya meliputi 11 kabupaten/kota. Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Selama masa Pandemi Covid-19 berdasarkan izin tinggal yang diterbitkan, data keberadaan orang asing tahun 2019 berjumlah 797 orang. Pada tahun 2020 sebanyak 403 orang dan sampai pada bulan September 2021 ini jumlahnya sebanyak 181 orang,”bebernya.
Sedangkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin, tahun 2019, terbit Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 52 orang, serta Izin Tinggal Terbatas sebanyak 62. Pada tahun 2020, Izin Tinggal Kunjungan terbit sebanyak 83 dan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 61.
Tapi pada tahun 2021, Izin Tinggal Kunjungan menurun menjadi hanya 11, namun Izin Tinggal Terbatas meningkat menjadi berjumlah 82. Peningkatan ini terjadi karena terdapat pembukaan perusahaan baru di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin,” ungkap Teo.
TIMPORA Kalsel yang dikomandoi Divisi Keimigrasian saat ini mengawasi sebanyak 61 perusahaan yang mempekerjakan 252 Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan beserta jajaran dan para pimpinan dari Instansi/Lembaga yang menjadi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Kalimantan Selatan mulai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, TNI, Kejati, BIN, BNN, Kemenkeu, serta Kemenag.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius