Wakil Rakyat Imbau Nelayan Lokal Terus Jaga Kelestarian Laut Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read

Kotabaru, BARITO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil kepada masyarakat pesisir di Kabupaten Kotabaru, yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut sebagai nelayan, Jumat (5/8/2022).

Penyebarluasan Perda oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini didampingi pejabat Pemerintah Provinsi Kalsel serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, yakni Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Fajar Priyo Purnomo.

Dalam paparannya, Yani Helmi menyampaikan, Perda ini mempunyai tujuan yang sangat baik bagi masyarakat, karena berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir, tujuannya sangat jelas untuk membawa kesejahteraan nelayan, selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut. Hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” terang Yani Helmi.

Yani Helmi menegaskan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.

“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” jelasnya.

Lanjutnya, sosper ini menjadi penting sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat, apabila ada nelayan lain terutama kapal tangkap besar dari luar daerah yang menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan.

“Nelayan harus tahu mana yang masuk zona merah dan zona hijau, sehingga bisa turut menghalau kapal besar yang menangkap di perairan kita,” pesannya.

Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.

“Dari aturan yang dituangkan ini masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat memahami secara penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.

Ia meminta perda ini harus terus digalakkan, agar nelayan tidak memanfaatkan lautnya secara sembarangan, karena apabila nelayan dapat taat terhadap aturan, maka kelestarian akan terus berlangsung, karena pemijahan ikan yang di konsumsi masyarakat akan tetap berlangsung.

“Namun apabila aturan ini dilanggar, maka nelayan akan semakin sulit mencari ikan dan tentu akan berefek negatif di tengah masyarakat,” ingatnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment