Wakil Rakyat Harapkan Budaya Banua Tetap Lestari

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.(foto : hms)

Banjarmasin, BARITO – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj Rachmah Norlias melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.

Sosper tersebut bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap budaya banua agar tetap lestari bertempat di Rumah Alam Kecamatan Sungai Andai Kota Banjarmasin, Selasa (29/6/2021) pagi.

Pelaksanaan sosper tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, puluhan warga antusias mendengarkan sosialisasi perda yang merupakan program baru DPRD Kalsel, yang bertujuan untuk menyebarluaskan dan menyamakan persepsi agar sebuah aturan bisa dipahami dan diterapkan secara luas oleh masyarakat.

“Tujuan kita mensosialisasikan perda mengenai budaya dan kearifan lokal ini agar budaya kebanggaan kita di banua ini tidak hilang dan tetap bisa dilestarikan oleh kaum muda,” ucap politisi PAN ini.

Salah satu peserta sosialisasi perda, Paramita mengaku salut sekali dengan aksi yang dilaksanakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel ini.

“Semoga ibu Rachmah terus bersemangat menggaungkan budaya banua,” harap Paramita lulusan sarjana sastra Indonesia Universitas Lambung Mangkurat Tahun 70an ini.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Risk Rate Kejahatan Turun, Kapolda Kalsel Sebut Situasi Kamtibmas Semakin Kondusif

Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2025: Tahun Penuh Luka dan Ujian Keadilan di Kalimantan Selatan

Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM