Vonis Mati Koruptor Dana Bencana Cerminan Keberanian Penegak Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penjatuhan hukuman mati bagi terdakwa korupsi dana bantuan korban bencana sudah diatur dalam undang -undang.

Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

Praktisi hukum, DR H Abdul Halim Shahab mengatakan, penjatuhan pidana mati dan eksekusinya tergantung keberanian penegak hukum. Namun pada akhirnya, vonis mati hingga kini belum pernah dijatuhkan kepada koruptor dana bantuan bencana.

Hal itu karena pada akhirnya, keputusan hukuman mati di Indonesia akan berhadapan dengan Pancasila dan HAM.

“Hukuman mati sudah ada aturannya. Bahwa orang-orang yang melakukan korupsi dalam situasi bencana alam maka aturan hukum untuk divonis mati itu ada, tinggal keberanian penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan dan pengadilan sebagai benteng terakhir pertahanan hukum di negara kita. Berani tidak?  Tetapi nanti berbenturan dengan Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab serta HAM,” ujar Halim, Selasa (23/2/2021).

Dalam konteks HAM sendiri, imbuh Halim,  negara-negara tempat lahirnya hukum pidana seperti Belanda, sudah menghapuskan hukuman mati. Maka menurutnya, hal ini mendorong penggiat HAM  semakin memprotes hukuman mati. “Di sisi lain, mengapa korupsi itu termasuk kejahatan kerah putih? Karena dilakukan oleh orang yang punya jabatan. Itulah asal mula munculnya wacana hukuman mati. Selain itu, dalam KUHP juga mengaturnya sebagai unsur pemberat,” jelasnya.

Lebih jauh Halim menegaskan bahwa pada intinya,  penjatuhan hukuman harus membawa efek jera dan efek gentar. Jera bagi pelaku, dan membuat gentar masyarakat yang tidak melakukannya.

Artinya, tekan Halim, hukuman harus ada efeknya.

Apalagi jika dalam situasi bencana, orang masih saja melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi. Maka berpotensi merusak perekonomian  dan keuangan negara serta berdampak luas.

“Misalnya korupsinya 1 miliar, yang jika digunakan bisa untuk membantu ribuan masyarakat korban bencana. Tetapi malah dikorupsi untuk gaya hidup mewah misalnya plesiran, memakai barang mewah dan sebagainya. Hal itu juga menjadi pertanda adanya sifat manusia yang tidak syukur nikmat,” bebernya.

Dengan demikian, tukas Halim, banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk hukuman mati. Tetapi, Halim menggarisbawahi, Indonesia seharusnya belajar dari Cina dan Korea yang tegas menerapkan hukuman mati.

Untuk itu dia mengatakan, keberanian dari penegak hukum, baik jaksa untuk menuntut hukuman mati dan hakim dengan putusannya lah yang akan menentukan vonis hukuman mati tersebut.

Halim juga memperingatkan orang agar jangan coba-coba melakukan korupsi  di masa pandemi dan juga  bencana alam ini, sebab tindakan itu sangat riskan dan banyak mendapat sorotan publik.

Tidak dipungkiri, sambungnya, potensi terjadinya tindak pidana korupsi dana bencana alam baik dari APBN maupun APBD pasti ada.

Malahan, tindak pidana korupsi melibatkan menteri sosial yang merupakan leading sector yang menangani bantuan sosial.

“Sudah ada contoh nyata di republik ini , kasus korupsi menteri sosial, yang semestinya, sebagai menteri, gajinya cukup untuk memenuhi kebutuhannya , tidak perlu lagi melakukan hal-hal negatif,” tandasnya.

Seperti diketahui, menteri sosial RI yang dijerat kasus korupsi adalah Juliari Batubara, Bachtiar Chamsah dan Idrus Marham.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment