Vonis Kasus Pembunuhan Ajib Ditunda, Majelis Hakim Berdebat Soal Penerapan KUHP Baru

Terdakwa Samsul saat dihadirkan pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menunda pembacaan putusan terhadap Samsul, terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Ajib. Penundaan tersebut diputuskan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (5/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, MH, menyatakan penundaan dilakukan karena masih adanya perbedaan pandangan di antara anggota majelis, khususnya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami masih ada perdebatan, sehingga putusan belum bisa dibacakan hari ini,” ujar Irfannoor Hakim di hadapan persidangan.

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Samsul berada dalam masa transisi pemberlakuan KUHP baru. Terlebih, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara resmi telah diberlakukan.
“Karena ini masih dalam masa transisi, mau tidak mau kami harus menyesuaikan dengan aturan baru. Oleh sebab itu, majelis masih melakukan pendalaman dan perdebatan. Putusan kami tunda hingga Kamis (8/1/2026),” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada hari kerja pertama tahun 2026, Jumat (2/1/2026). KUHP ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, baik pidana umum maupun khusus, yang menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin pada Senin (8/12/2025).

Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Unsur-unsur pasal tersebut dinilai telah terpenuhi berdasarkan rangkaian fakta persidangan serta keterangan terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, Samsul hanya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Peristiwa pembunuhan bermula dari perselisihan antara terdakwa dan korban Ajib pada sore hari. Perkataan korban yang dianggap menyinggung memicu emosi terdakwa. Usai cekcok, terdakwa pulang ke rumah, mengambil sebilah parang sepanjang sekitar 56 sentimeter, mengasahnya, lalu kembali keluar rumah pada malam hari sambil membawa senjata tajam tersebut.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengakui sempat mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah cukup banyak sebelum mendatangi korban.

Sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa menuju sebuah jembatan tempat korban Ajib dan Apri bersama beberapa temannya berada.
Setibanya di lokasi, terdakwa melihat korban Ajib memegang kayu ulin sepanjang kurang lebih satu meter.

Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung mengayunkan parang dan menebas korban secara berulang kali. Korban sempat berusaha menangkis menggunakan kayu tersebut, namun akhirnya terjatuh.

Terdakwa kemudian kembali menebas korban hingga dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti bagian tubuh mana saja yang terkena sabetan. Sementara korban Apri yang berusaha merebut parang dari tangan terdakwa turut mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah tebasan maupun bagian tubuh yang terkena, karena situasi saat itu ramai dan dirinya berada dalam kondisi mabuk.

Usai kejadian, warga sekitar datang melerai dan mengamankan terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit TK III dr. R. Soeharsono.

Pada tubuh korban Muhammad Rajib ditemukan sejumlah luka serius, terutama di bagian kepala kanan dan punggung kiri.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kapolsek Bantim AKP Morris Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Sungai Lulut

Jual Obat Keras Ilegal, Pria Kampung Sasirangan Diganjar Hukuman 1 Tahun 3 Bulan

Sidang Dijaga Ketat, Sule Terima Vonis 20 Tahun atas Pembunuhan Berencana