Usai Transaksi, Pengedar Zenit Diciduk di Pasar Batuah

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Seorang pemuda bernama Agus Rahman (45) diciduk saat melakukan transaksi mengedarkan Zenit, Minggu (7/10) malam sekitar 21.30 Wita.  Pelaku dibekuk di rumahnya Jalan  Manggis Pasar Batuah RT 12 RW 01 Kelurahan  Kuripan Kecamatan   Banjarmasin Timur.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti Carnophen yang dilarang izin edarnya itu sebanyak 33 butir Zenit. Sementara uang yang disita sebesar Rp 383 Ribu. Akibat perbuatannya itu membuatnya harus mendekam ke penjara.

Tertangkapnya pelaku bemula dari seorang pembeli bernama Muhammad Arya Ilmi alias Ujang (20). Pedagang ini yang berjulana di  Veteran Toko H Ugi Ponsel Kelurahan  Sungai Bilu Banjarmasin Timur mau membeli lima butir Zenith kepada Agus.

Saat menerima uang pelaku langsung diaman kan polisi yang sudah menghadangnya, di depan rumah pelaku. Dengan barang bukti uang tunai Rp 50 Ribu kemudian di sekitar TKP di temukan sebanyak 33 butir obat Zenit dan uang hasil penjualan Rp 333 Ribu.

Pelaku mengakui Zenit sebanyak 33 butir obat Zenith tersebut adalah miliknya yang dijual seharga Rp 7.000/butir, dengan ke untungan Rp 1.000/butirnya. Selanjutnya tersangka  dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk Proses lebih Lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi Senin (8/10)  mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan transaksi atau jual beli obat jenis Zenith yang meresahkan.

Kemudian anggota polisi melaksanakan Giat Cipta Kondisi (Cipkon) secara gabungan. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Kesehatan dengan 12 tahun penjara,”pungkasnya. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment