Banjarmasin,BARITO – SUDAH berkali kali kasus kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba ) berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel. Namun nampaknya hal ini tidak juga membuat takut para pelakunya menjalankan bisnis haram ini. Terbukti dalam pertengahan November 2021 ini saja ada tiga kasus yang berhasil diungkap Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel
Dari tiga pengungkapan kasus, seluruh barang bukti narkoba yang disita yaitu empat ons lebih atau tepatnya 432,41 gram berupa sabu serta beberapa tersangka..
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Rabu (17/11/2021) mengatakan, dari pengungkapan tiga kasus berbeda itu diamankan total empat orang tersangka.
“Seluruh barang bukti narkobanya berupa sabu. Lokasinya di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar,” kata AKBP Meilky kepada wartawan.
Para tersangka yang diamankan yaitu pertama berinisial AS (23) warga Banjarmasin ditangkap di tepi Jalan Padat Karya, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Sabtu (6/11/2021).
AS diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkoba karena kedapatan mengambil satu bungkusan mencurigakan di pinggir jalan namun langsung membuangnya lagi ketika sadar ada petugas yang tengah mengamati dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut. Dan benar bungkusan mencurigakan yang sempat diambil namun kembali dibuang AS rupanya berisi satu paket sabut seberat 49,67 gram.
Tersangka kedua berinisial RW (35) warga Kabupaten Banjar ditangkap di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel, Selasa (9/11/2021).
Penangkapan terhadap RW diawali dari informasi masyarakat bahwa RW diduga sering bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penggeledahan oleh petugas, RW kedapatan menguasai dan menyimpan tiga paket sabu seberat total 293,05 gram di dua lokasi terpisah di Kabupaten Banjar.
Sedangkan tersangka ketiga dan keempat keduanya merupakan warga Banjarmasin, yaitu berinisial AS (34) ditangkap pada Sabtu (13/11/2021) dan MR (43) ditangkap sehari setelahnya.
AS ditangkap di depan Gang Abdat, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Sementara MR ditangkap di Jalan Rahayu Pembina IV, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi. Kalsel MR yang diduga sebagai penyuplai barang haram kepada AS berhasil ditangkap berkat pengembangan oleh petugas setelah menyita 17 paket sabu seberat 90,43 gram dari AS.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari pengungkapan tiga kasus kejahatan narkoba tersebut seperti plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, kartu atm, handphone dan lainnya.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Karena perbuatannya, mereka diancam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor Mercurius