UMP Kalsel Naik dari Rp3,49 Juta Jadi Rp3,72 Juta

Gubernur Kalsel Haji Muhidin dan Wagub Kalsel Haji Hasnuriyadi Sulaiman

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2026 resmi ditetapkan Gubernur H Muhidin. Untuk 2026, UMP Kalsel mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen dibanding 2025, yakni dari Rp 3.496.150 menjadi Rp 3.725.000.

Baca Juga: Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Muhidin sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keseimbangan iklim usaha di Kalimantan Selatan.

Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, yaitu:

Sektor pertambangan batubara: Rp3.770.000

Sektor perkebunan kelapa sawit: Rp3.730.000

Sektor industri minyak kelapa sawit: Rp3.730.000

Sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan EBDI: Rp3.728.000

Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha: Rp3.759.000

Sektor industri kayu lapis: Rp3.728.000

Baca Juga: Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Gubernur Muhidin menegaskan keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan. Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur Muhidin.

Baca Juga: Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan nasional. (afdi)

Related posts

Pelunasan Bipih Jemaah Regular Tahap 2 Dibuka Awal Januari 2026

Pengakuan Peran Perempuan di Era Digital

Jangan Ada ‘Permainan’ Haji 2026