UMP DKI Jakarta Rp5,72 Juta per Bulan Ditolak KSPI

by adm barito post
0 comments 1 minutes read
Para Pekerja Terus Bekerja untuk Menghidupi Keluarganya

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876 ditolak KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia). Bahkan, serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Perkembangan Kinerja Fiskal Regional Kalsel

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Said mengatakan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said menyebut nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dia menyebut terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Perkembangan Kinerja Fiskal Regional Kalsel

Said menyebut UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.

Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menyebut adanya tiga insentif-transportasi, air bersih, dan BPJS. Said menilai insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.

Baca Juga: Perkembangan Kinerja Fiskal Regional Kalsel

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” imbuh Said Iqbal.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar