Tuntutan 7 Tahun Dibacakan, Penjual Obat Keras tak Kuasa Menahan Tangis

Nurlatifah saat mendengarkan JPU membacakan tuntutannya pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan perkara peredaran obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Terdakwa Nurlatifah tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati, SH membacakan tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara terhadap dirinya.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 dan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 436 ayat (1) dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Ernawati di hadapan majelis hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menangis sesenggukan di ruang sidang. Ia mengaku tidak menyangka tuntutan yang diajukan jaksa setinggi itu. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa berdalih bahwa obat-obatan tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang perempuan bernama Hj Nani, warga Sei Mesa Kabel. Ia mengaku hanya menjaga rombong dan menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan upah.

“Saya hanya menjaga dan menjual atas perintah Hj Nani. Saya tidak tahu kalau obat itu tidak boleh dijual bebas,” ujar terdakwa dengan suara bergetar sambil menangis.

Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi, sempat memberikan penjelasan bahwa tuntutan tersebut masih merupakan tuntutan jaksa dan belum merupakan putusan pengadilan. Hakim juga menyatakan akan mempertimbangkan permohonan keringanan yang disampaikan terdakwa.

Namun demikian, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU Ernawati, SH mengungkap bahwa dari aktivitas penjualan obat-obatan tersebut, terdakwa disebut mampu meraup omzet antara Rp11 juta hingga Rp12 juta per hari. Padahal, terdakwa tidak memiliki izin apa pun untuk menjual obat keras, apalagi narkotika golongan I.

Kasus ini bermula pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.40 Wita. Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin menerima laporan masyarakat terkait sebuah rombong putih di Pasar Baru, Kertak Baru Ilir, yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

Saat petugas BBPOM Muhammad Zaki Irfani dan Ivan Haddar Maurist tiba di lokasi, terdakwa kedapatan baru saja menyerahkan obat kepada seorang pembeli. Pemeriksaan langsung dilakukan, dan dari dalam rombong ditemukan berbagai barang bukti berupa tablet putih polos sebanyak 320 butir dan 94 butir.

Hasil uji laboratorium BPOM Banjarmasin menyatakan tablet putih polos tersebut mengandung Paracetamol, Kafein, serta Karisoprodol sebesar 191,32 mg per tablet, yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa tablet Valdimex, Alprazolam, dan Atarax 1 mg. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Jenis dan Golongan Obat, ketiganya termasuk Psikotropika Golongan IV.

Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang, tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian, serta tidak sedang menjalankan praktik pengobatan atau perawatan. Terdakwa diketahui hanya memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

DR. H. Fauzan Ramon Silaturahmi dengan Tokoh Muhammadiyah Banjarmasin

Kejari Tabalong Amankan Rp1,3 Miliar Uang Dugaan Korupsi Bank BUMN