Tujuan Anggota Dewan Sosialisasi Perda, agar Masyarakat Mengetahui Ada Payung Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Handil Bakti, BARITO – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang menjadi agenda rutin dan dimulai tahun 2021 ini oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, tujuannya agar masyarakat secara luas mengetahui ada produk-produk hukum yang dibuat DPRD berupa Perda, karena selama ini masyarakat banyak tidak mengetahui adanya produk-produk hukum tersebut.

“Kegiatan Sosialisasi Perda yang dilakukan anggota dewan, salah satu pertimbangannya banyak produk-produk hukum berupa Perda yang dibuat dewan tidak diketahui masyarakat secara luas,” terang anggota Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH, Sabtu (27/3/2021) malam.

Karena itu mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda, salah satunya yang di sosialisasikan adalah Perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal kepada komunitas penggiat seni dan para guru seni di Kabupaten Batola.

Hasanuddin Murad mengungkapkan kegiatan sosper ini mulai dilaksanakan anggota dewan di tahun 2021, tujuannya agar masyarakat mengetahui adanya produk-produk hukum berupa Perda, selain itu masyarakat juga mengetahui produk hukum itu buat oleh DPRD.

Politisi Golkar ini menuturkan di dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang sudah ditetapkan pemerintah dengan dewan, baik DPR RI maupun DPRD, itu secara otomatis dianggap masyarakat mengetahui keberadaan payung hukum tersebut.

“Jadi tidak ada alasan masyarakat mengatakan kami tidak mengetahui ada Perda, ketika dia mendapat sanksi karena melanggar suatu Perda misalnya,” tukas Hasanuddin Murad.

Untuk mengantisipasi kejadian seperti itu, imbuhnya, maka kita di dewan punya kewajiban juga mensosialisasikan ke tengah masyarakat, agar mereka mengetahui ada payung hukum berupa Perda yang mengatur soal ini misalnya, seperti aturan terkait Budaya dan Kearifan Lokal.

Lanjutnya disisi lain masyarakat juga mengetahui dengan adanya produk hukum berupa Perda bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif ternyata telah menjalankan tugas dan fungsinya itu.

“Masyarakat akhirnya juga mengetahui bahwa dewan selama ini tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran, tapi juga melaksanakan tugas legislasi, yaitu menghasilkan produk-produk hukum berupa Perda,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment