Transaksi Sabu, Rumah Warga Rawasari Ini Digrebek

PELAKU SABU-Diduga sering transaksi narkoba, polisi grebek rumahnya di Rawasari, Selasa (13/9/2022) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria berinisial ES (37), warga Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah digrebek dikediamannya, Selasa (13/9/2022) sore.

Barang bukti pun disita sebanyak dua paket narkotika jenis Sabu-sabu d berat 0,52 Gram. Kemudian satu dompet, satu pack plastik klip, satu bungkus kotak rokok serta satu timbangan digital

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi warga duduga ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan info itu tim langsung bergerak ke kediaman ES dan melakukan penggeledahan,” ujar Ipda Ginting, Minggu (18/9/2022). Sejumlah barang bukti pun disita polisi dari rumah ES sehingga pria itu tak bisa mengelak lagi.

Selanjutnya, ES bersama barang bukti pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut. “Kini ES dijerat sesuau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal paling lama 12 tahun,”pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul