Transaksi di Depan Hexagon, Dua Pengedar 24,61 Gram SS Dibekuk

by Arsuma
0 comments 2 minutes read
DUA PENGEDAR – RH dan WA nekat edarkan sabu-sabu seberat 24,61 gram di sekitar THM Hexagon, Jalan Veteran, Banjarmasin, hingga dibekuk polisi, Minggu (25/1/2026) sore. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pengedar narkoba berinisial RH (38) dan WA (32) dibekuk aparat kepolisian di luar Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon, Sungai Bilu, Jalan Veteran, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (25/1/2026) sore sekitar pukul 16.15 Wita.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 24,61 gram dalam satu paket. Selain itu, turut disita satu kotak sabun merek “GW Hijab” warna hijau, satu jaket hitam, satu ponsel Realme warna hitam, satu ponsel Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DA 5826 AQ.

Penangkapan bermula dari diamankannya RH, warga Jalan Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat dilakukan penindakan, RH sempat membuang barang bukti dengan cara melemparkannya ke tanah. Paket sabu tersebut ditemukan sekitar satu meter dari lokasi pelaku diamankan, tersimpan di dalam kotak sabun “GW Hijab” warna hijau.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari WA, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Berdasarkan keterangan RH, dirinya diminta WA untuk mengambil barang haram tersebut. Namun saat WA diamankan, ia justru menyatakan sebaliknya. WA mengaku hanya menemani RH mengambil sabu dan dijanjikan imbalan upah.

Karena keterangan kedua pelaku saling bertolak belakang, polisi mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan hingga saat ini kedua pelaku masih saling melempar peran dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tetap bersikukuh sama-sama mengaku diajak. Belum ada yang mengakui sebagai pihak yang mengajak atau pengendali utama peredaran sabu tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar