Total Pengembalian Keuangan Haji Khusus Capai US$ 685,5 Per Jemaah

Jemaah Haji di Padang Arafah Makkah

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, proses pengembalian keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya. Saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar US$ 4.000 dan melengkapinya menjadi US$ 8.000 pada saat pelunasan.

Baca Juga: Bank Kalsel dan Bupati Hulu Sungai Utara Kunjungi Pasar Kerajinan Amuntai, Dukung UMKM Lokal

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar US$ 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Harun menerangkan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar US$ 8.000, ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima dapat mencapai hingga US$ 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

Baca Juga: Bank Kalsel dan Bupati Hulu Sungai Utara Kunjungi Pasar Kerajinan Amuntai, Dukung UMKM Lokal

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar US$ 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), ujarnya.

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jemaah. Termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.

Baca Juga: Bank Kalsel dan Bupati Hulu Sungai Utara Kunjungi Pasar Kerajinan Amuntai, Dukung UMKM Lokal

Kemenhaj memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jemaah.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” imbuhnya.

Related posts

Komisi III DPRD Kalsel Koordinasi ke PKP RI Dorong Penguatan Program Perumahan Rakyat

Komisi II DPRD Kalsel Akan Siapkan Perda Pajak Yang Lebih Ramah Masyarakat

Raih Hajj Banking Award BPKH 2025, Bank Muamalat Dukung Program Layanan Haji