Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pasar Sentra Antasari atau Pasar Kasbah akhirnya berujung vonis penjara bagi dua pelakunya. Dua terdakwa perempuan, Yuliana alias Yuli (48) dan Nooraida alias Ida Ateng (47), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/1/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 170 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH, dengan hakim anggota Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuliana alias Yuli dan Nooraida alias Ida Ateng masing-masing selama satu tahun enam bulan,” ujar Asni Meriyenti saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Mardiansyah juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban mengalami luka fisik.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan sehingga vonis tidak diperberat melebihi tuntutan jaksa.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang menimpa korban Agus (39) pada Jumat (17/10/2025) sore. Saat itu korban berada di lantai 2 Pasar Sentra Antasari sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp9,5 juta.
Korban kemudian dibujuk salah satu pelaku masuk ke dalam bilik rolling door dengan dalih pijat.
Namun di dalam bilik tersebut, korban justru terlibat cekcok yang berujung pengeroyokan oleh sejumlah perempuan, termasuk Yuli dan Ida Ateng. Aksi tersebut disertai pemukulan dan perampasan tas korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh dan kehilangan uang jutaan rupiah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah hingga akhirnya diproses secara hukum dan disidangkan di pengadilan.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya