Tim Tabur Kejagung – Kejati NTB Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Pertambangan tanpa Izin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Mataram, BARITO – Bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamamakan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTB khususnya Kejari Mataram,Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 14.30 wita

Terpidana yang buron sejak 3 Februari 2020 tahun lalu itu atas nama Fajar Sidik alias Fajar diamankan di Dusun Penangka, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB Penangkapan terpidana Tindak Pidana Pertambangan tanpa Izin ini dipimpin Kasi E Tim Tabur Intelijen Kejati NTB M. Aria Rosyid, SH.MH yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung R.I. Asisten Intelijen Kejati NTB Munif SH MH melalui rilis menjelaskan terpidana Fajar diketahui melakukan tindak pidana usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam kasus tersebut berdasarkan putusan pengadilan Fajar Sidik divonis penjara 3 (tiga) bulan, denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Menurut Munif Sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan penuntut umum telah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan panggilan 3 (tiga) kali secara patut” Akan tetapi terpidana tersebut di atas tidak kooperatif dan diduga melarikan diri. kemudian Tim Tabur Kejati NTB segera mengambil langkah-langkah guna membantu pelaksanaan eksekusi terpidana Fajar Sidik ” bebernya Jaksa Penuntut Umum melakukan penitipan sementara terhadap terpidana ke Mapolres Mataram, sambil menunggu rapid test sebelum dilakukan eksekusi di Lapas Mataram. *Penangkapan disertai eksekusi dalam perkara tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 12/PID/2018/PT.MTR, tanggal 7 Februari 2018 jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT- 148 /P.2.10/Euh.3/07/2018 tanggal 2 Juli 2018 (P-48)” pungkas Munif.

 Penulis / Editor  Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar