Tim Pansus Raperda Kemetrologian DPRD Banjarmasin ke Cimahi Belajar Cara Membuat Perda

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bidang Kemetrologian. Dengan akan dibuatnya perda ini, diharapkan pelayanan ke masyarakat semakin maksimal.

Atas dasar itu, Tim Pansus Raperda Kemetrologian DPRD Banjarmasin melakukan kunker untuk berguru ilmu ke Kota Cimahi Jabar. Untuk memperkaya isi dari raperda tersebut, karena daerah ini sudah memberlakukan Perda Kementrologian.

“Kita masih akan memperkaya isi dari draf raperda Kementrologian ini, dengan mengunjungi Kota Cimahi, Karena daerah ini telah memberlakukan perdanya,” katanya.

Menurutnya, semenjak diusulkannya awal Januari 2019 lalu, raperda ini diharapkan dimanfaatkan semua orang, dan berharap setelah disahkan nanti, bukan hanya Pemko Banjarmasin saja yang akan melakukan pemantuaan, tapi juga masyarakat luas, agar tidak ada yang curang dalam penimbangan di pasar-pasar.

Tujuan dibahasnya raperda ini, agar pelayanan tera dan tera ulang menggunakan alat Ukur Takar Tambang dan Perlengkapannya di Kantor Disperindag Banjarmasin.

‎”Dalam artian, Disperindag Banjarmasin dalam melakukan tera dan tera ulang ‎timbangan, tidak hanya oleh pemerintah saja, tapi juga masyarakat luas bisa memantau timbangan-timbangan yang ada di pasar, agar tidak ada kecurangna,” katanya

Ia menambahkan, untuk layanan bidang metrologi Disperindag Kota Banjarmasin harus siap melayani tera dan tera ulang.

Menurutnya, dilaksanakannya pelayanan Metrologi Legal ini, ‎berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwasanya pengelolaan tera timbangan yang sebelumnya kewenangan provinsi telah diserahkan ke kabupaten/kota untuk melakukan UTTP.

‎”Persyaratan pendirian Bidang Metrologi Legal ‎ini, telah dilengkapi dan telah dinilai kelayakannya oleh Pusat,” terangnya.

Dengan dibukanya pelayanan Metrologi, seluruh ‎timbangan para pedagang, petani, SPBU dan lainnya, minimal setahun sekali wajib dilakukan tera ulang.

Politisi PPP ini mengaku, tujuan dilakukannya hal tersebut untuk menjamin tertib ukur yang benar dan legal, sekaligus kepastian bagi masyarakat agar tidak dirugikan serta perlindungan bagi produsen dan konsumen di Banjarmasin.

Ditambahkannya, untuk sifatnya perusahaan, Disperindag akan turun‎ kelapangan melakukan tera dan tera ulang alat UTTP, sementara bagi pedagang, yang sifatnya pelayanan masyarakat,‎ harus membawa alat ukur timbangan ke Kantor Disperindag untuk dilakukan tera dan tera ulang.

Peneraan merupakan kegiatan untuk mengetahui sebuah kebenaran tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). fanie

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment