Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Jhon Lee telah berhasil mengungkap 1 (satu) Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh RF, 41 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Palajau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,
kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira jam 17.00 Wita, di Desa Palajau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di depan rumah Pelaku) telah diamankan An. RF. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palajau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 5,0 (lima koma nol) gram, 7 (tujuh) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 2,4 (dua koma empat) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Troy warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 4 (empat) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Huawei warna hitam, uang tunai sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST.
Rel