ANGGOTA Subdit III Unit Ranmor Polda Kalsel bersama tersangka pelaku dan dua penadah (bawah) (foto instagram ditreskrimumpoldakalsel)
Banjarmasin, BARITO – Setelah selama dua minggu, kerja keras tim gabungan Unit Ranmor Ditkrimum Polda Kalsel, Polres Banjar dan Polsek Sungai Tabuk berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap driver online akhirnya berbuah hasil .
Para pelaku berhasil ditangkap Sabtu (12/1) malam
Informasi yang diterima, mereka masing masing Nanang Arifin alias Arif (27), warga Jalan Sejahtera Gang Berlian RT 05 Kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin Tengah, Nanang Sukohadi (36) Waldi (37) sama-sama warga Puntik Ray 4 Kecamatan Mandastana Batola.
Penangkapan pelaku Arif menyusul nyanyian dua orang penadahnya yakni Nanang Sukohadi dan Waldi Desa Puntik yang berhasil diringkus sebelumnya Kamis (10/1) dini hari sekira pukul 04:30 Wita.
Keduanya mengakui jika mereka mendapatkan mobil tersebut dari Arif
Dua hari melakukan pencarian tim akhirnya mengetahui persembunyian Arif yang berada di kawasan Banjarbaru, tepatnya Kompleks Palm Asri. Tak ingin buruannya kabur tim gabungan langsung menggerebek persembunyian Arif Sabtu (12/1) sore 17.45 wita. Arif terpaksa didor petugas karena melakukan perlawanan.
Keterangan Arif, dia mengakui sudah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan atau perampokan.
Polisi selain membekuk dia, juga mengamankan mobil rampasan milik korban Dwi Prayogo warga Jalan Sungai Miai Dalam Gang Keluarga RT 10 Banjarmasin Tengah, beserta surat penting lainnya.
Direktur Direskrimum Polda Kalsel Kombes (Pol) Sofyan Hidayat membenarkan penangkapan pelaku .
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (30/12/)lalu sekitar pukul 06.00 wita, Pelaku memesan Grab Online dan meminta diantar ke Martapura. Pelaku minta dijemput di Pasar Pagi Banjarmasin.
Setelah ketemu, pelaku naik mobil Daihatsu Ayla dan duduk di bagian kursi belakang, melewati jalan Martapura lama. Begitu sampai di TKP, pelaku mencekik leher korban dari belakang dengan kunci Pas dari besi. Korban berontak dan akhirnya bisa keluar dari mobil dan pelaku langsung membawa kabur mobil milik korban tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan kerugian sekitar Rp.118.000.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah) korban langsung melapor ke Polsek Sungai Tabuk guna proses hukum lebih lanjut.
(mr’s)