Tiga Nama Bakal Calon Rektor UIN Antasari Diajukan ke Menag RI

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga nama bakal calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin segera diajukan ke Menteri Agama (Menag) RI.

Mereka adalah Prof Dr H Mahyuddin MAg (Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari). Lalu Prof Dr HM Fahmi Al Amruzi MHum (Guru Besar Fakultas Syariah UIN Antasari), dan Prof Dr H Mujiburrahman MA (Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari).

Sub Koordinator Kasubbag Humas dan Informasi UIN Antasari Banjarmasin Ali Akbar SAg MPdI ketika dikonfirmasi membenarkan tiga nama memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai bakal calon rector UIN Antasari Banjarmasin periode 2021-2025.

“Berdasarkan hasil verifikasi Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin yang diteken Drs H Amal Fathullah MPdI (Ketua Panitia) Nomor : 03/Un.14/I.3/Ks.02/07/2021 tentang Nama-Nama Bakal Calon Rektor UIN Antasari Banjarmasin Masa Jabatan 2021-2025 tanggal 16 Juli 2021, yang memenuhi syarat hanya tiga nama,” ucap Ali Akbar, Kamis (29/7/2021).

Ia menyebutkan, sesuai jadwal atau agendanya tanggal 16 Juli 2021 dilakukan penyerahan hasil verifikasi administri bakal Calon Rektor kepada Rektor UIN Antasari Banjarmasin.

Kemudian, sambungnya, tanggal 19 Juli 2021 Rektor UIN Antasari Banjarmasin menyampaikan hasil verifikasi kepada Senat Universitas (UIN Antasari Banjarmasin) untuk pemberian pertimbangan kualitatif.

“Dari informasi yang diterima Senat Universitas melakukan pemberian pertimbangan kualitatif pada Kamis tanggal 29 Juli 2021. Dan 30 anggota Senat Universitas memberikan prakualitatif kepada bakal calon Rektor UIN Antasari,” tambahnya.

Teks. Ali Akbar SAg MPdI

Setelah itu, beber Ali Akbar, dari tanggal 21 Juli hingga 6 Agustus 2021 Senat Universitas akan menyerahkan hasil pemberian pertimbangan kualitatif kepada Rektor UIN Antasari Banjarmasin.

“Ya, terakhir tanggal 11 – 13 Agustus 2021, dilakukan penyerahan berkas calon Rektor UIN Antasari kepada Menteri Agama RI,” tandasnya.

Semua ketentuan ini, papar Ali Akbar, diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. “Dan juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Pada Kementerian Agama,” imbuhnya.

Ali Akbar berharap proses pencalonan Rektor UIN Antasari Banjarmasin berjalan lancar. “Kami mendukung Rektor UIN Antasari Banjarmasin terpilih yang ditentukan Menteri Agama RI. Dan semoga rektor dapat membawa UIN Antasari kearah lebih baik lagi,” tutupnya.

afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment