Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin resmi menerima tiga berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak.
Ketiga berkas tersebut masing-masing menjerat terdakwa berinisial MG, RA, dan H, yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan dana nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH, mengungkapkan bahwa setiap terdakwa memiliki peran dan nilai kerugian yang berbeda dalam perkara tersebut.
“Untuk tersangka MG diduga merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar, RA sebesar Rp1,4 miliar, dan H paling besar yakni mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Rustam kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Rustam menjelaskan, ketiga berkas perkara telah diterima PN Banjarmasin sejak 27 Januari 2026 dan kini siap memasuki tahap persidangan.
“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambahnya.
Menurutnya, masing-masing perkara dipisahkan karena setiap terdakwa memiliki peran, modus, serta tanggung jawab hukum yang berbeda selama menjabat sebagai mantri di BRI Unit Kuin.
“Satu berkas untuk satu terdakwa, karena perbuatan dan nilai kerugian juga tidak sama,” jelas Rustam.
Dengan masuknya berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor, proses hukum terhadap ketiga mantan mantri BRI ini resmi berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya